Apa itu outsourcing?
Merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66.Dalam dunia bisnis Industri, karyawan atau tenaga profesional outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing seperti kami Garda Outsourcing.
Garda Outsourcing selaku penyedia jasa tenaga profesional outsourcing berusaha untuk dapat turut serta memberikan yang terbaik demi memenuhi kebutuhan klien pada era persaingan bisnis yang semakin ketat saat ini, khususnya untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam perekrutan sumber daya manusia (SDM) atau Tenaga Profesional untuk dapat menunjang bisnisnya masing-masing
Manfaat menggunakan jasa Garda Outsourcing
Dengan menggunakan karyawan atau tenaga profesional outsourc, klien tidak perlu repot lagi menyediakan fasilitas, tunjangan, asuransi kesehatan dan lain-lain kepada SDM karyawan nya
Karena kami Garda Outsourcing akan menangani system dan pola management tenaga profesional tersebut sehingga klien akan semakin lebih cepat untuk mencapai visi dan misi yang tengah di emban dalam bisnis usahanya.
Percayakanlah jasa tenaga profesional dari kami.